makalah peran pendidikan terhadap narapidana

Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakakang
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga pemasyarakatan melaksanakan sistem pemasyarakatan yang dijadikan sebagai metode pembinaan bagi narapidana dan anak didik, Sedangkan narapidana adalah manusia-manusia yangmenghadapi kesulitan dan terganggu status sosialnya sehingga mereka membutuhkan pembinaan yang intensif agar mereka dapat mengatasi kesulitanynya sedikit demi sedikit.
Pembinaan terhadap narapidanan secara umum meliputi, perawatan, pendidikan umum, pendidikan agama, serta pendidikan keterampilan atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan masyarakat. Agar dapat mencapai hasil yang optimal dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan, maka akan sangat tergantung sekali pada metode dan program pembinaan itu sendiri. Diharapkan kelak apabila mereka selesai menjalani masa pidanan maka kemampuan dalam mengatasi segala sesuatu masalah yang dihadapinya bermanfaat dalam usaha memperbaiki interaksi sosialnya dengan lingkungan masyarakat.
Pada awalnya pendidikan bagi para narapidana bertujuan untuk memberi bekal mereka ketika keluar dari rumah tahanan. Di penjara, pendidikan menjadi bernilai sosial (social return) yang melampaui nilai privat yang diterima oleh setiap individu. Jenis pemanfaatan pendidikan ini sama potensialnya dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan. Oleh sebab itu pendidikan menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan. Semakin banyak orang mengenyam pendidikan maka pengangguran dan angka kejahatan semakin berkurang. Kondisi ini menjadikan sekolah mempunyai manfaat sosial yang tak terhingga bagi masyarakat.
B.     Tujuan
a.       Tujuan pendidkan
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.

b.      Tujuan penulisan makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan bagi pembaca,  bisa mendorong kita untuk membagi pendidikan dengan  orang yang membutuhkan, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik.





















Bab II
Pembahasan
A.    Pengertian pendidikan
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.[1] Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. 
Pendidikan merupakan salah satu pilar pokok dalam pembangunan sebuah bangsa. Ini berarti, untuk menetapkan standar tinggi rendahnya derajat suatu bangsa, kita bisa melihat bagaimana mutu pendidikan yang diterapkan dalam bangsa tersebut. Semakin bagus mutu pendidikannya, maka semakin baguslah bangsa tersebut. Sama halnya dengan majunya mundurnya sebuah peradaban bukan disebabkan oleh para tentaranya yang jago perang atau tidak. Tapi cukup dilihat apakah orang-orang yang didalamnya berpendidikan atau tidak.
Dengan adanya pendidikan yang tepat sasaran dan efektif, akan melahirkan generasi bangsa yang memiliki etos kerja yang tinggi, sehingga bisa membuat bangsa tersebut maju. Negara-negara maju saat ini contohnya, mereka banyak mengawali kesuksesan mereka dengan memberikan perhatian lebih pada sektor pendidikan nasional. Sektor pendidikan mendapat dukungan penuh dari Negara, serta ada upaya dari mereka untuk terus memperbaiki sistem di dalamnya, agar sejalan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
B.     Pengertian narapidana
Pengertian narapidana adalah orang-orang yang sedang menjalani sanksi kurungan atau sannksi lainnya, menurut perundang-undangan. Pengertian narapidana menrut kamus bahasa Indonesia adalah orang hukuman (orang yg sedang menjalani hukuman krn tindak pidana); atau terhukum. Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya Harsono (1995) mengatakan narapidana adalah seseorang yang telah dijatuhkan vonis bersalah oleh hukum dan harus menjalani hukuman dan Wilson (2005) mengatakan narapidana adalah manusia bermasalah yang dipisahkan dari masyarakat untuk belajar bermasyarakat dengan baik. Narapidana adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan oleh hakim untuk menjalani hukuman (Dirjosworo, 1992). Dengan demikian, pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah diponis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.
Dalam melakukan penerapan pendidikan terhadap para narapidana otomatis, di butuhkan yang namanya pendekatan. Salah satu pendekatan yang bias digunakan untuk membawa mereka untuk kembali mengenal dunia pendidikan adalah disebut dengan Pendekatan PSikonalitik.
Pandangan pskonalitik adalah sebuah model perkembangan kepribadian, filsafat tentang sifat manusia dan metode psikoterapi. Mengapa harus menggunakan pendekatan ini? Karena ketika orang-orang yang telah menjadi narapidana dan akan kembali kedalam dunia masyarakat otomatis memntal mereka kan terganggu dan mereka membutuhkan yang namanya terapi. Untuk itu pendekatan ini bias digunakan untuk melakukan sebuah pendekatan dan membawa para narapidana untuk mengenal dunia pendidikan.
Ada pun sumbangan-sumbangan utama yang bersejarah dari teori dan praktek dari pendekatan pskonalitik:
1.      Kehidupan mental individu menjadi bias di pahami, dan pemahaman terhadap sifat manusia bisa di terapkan pada perbedaan penderitaan manusia
2.      Tingkah laku di ketahui sering di lakukan oleh factor-faktor tak sadar
3.      Teori psikonalitik menyediakan kerangka kerja yang berharga untuk memahami cara-cara yang di gunakan oleh individu  dalam mengatasi kecemasan  dengan mengandaikan adanya mekanisme-mekanisme yang bekerja untuk mengindari luapan kecemasan.

C.    Proses Pendidikan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara. Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Setelah proses pendidikan telah berjalan selama 2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pendidikan dalam tahap ini memasuki pendidikan tahap akhir. pendidkan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. pendidikan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pendidikan melalui pembinaan Klien Pemasyarakatan.
Dalam memberikan pendidikan terhadap para narapidana, didalamnya juga ada peran Bimbingan Konseling. Pendidikan yang dilakukan tidak bisa berpisa dengan bimbingan Konseling(BK),dengan adanya bimbingan konseling, para narapidanah bisah membuka diri dan menerima penerapan dari pendidikan tersebut. Berikut ini adalah peran dari BK dalam menerapkan pendidikan terhadap narapidana.

D.    Peran BK Dalan Menerapkan Pendidikan Kepada Narapidana
1.   Untuk memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas).
2.   Untuk menyiapkan para narapidana agar dapat menyesuaikan diri setelah kembali ke masyarakat.
3.    Untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
4.   Membina warga binaan agar menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
5.   BK berperan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

E.  Dampak Yang Akan Terjadi Jika Bk Tidak Berperan Dalam Pembinaan Narapidana
1.      Narapidana tidak mendapatkan binaan sehingga tidak ada perubahan setelah menjalani masa hukuman.
2.      Kurangnya pembinaan membuat narapidana akan mengulangi kembali tindak pidana yang pernah dilakukan.
3.       Mantan narapidana tidak dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat di luar lingkungan lembaga pemasyarakatan.
4.      Mantan narapidana tidak dapat bersosialisasi denagn masyarakat diluar lapas.
5.      Mantan narapidana tidak dapat terjun kembali kemasyarakat kelak.






















BAB III
KESIMPULAN
A.    PENUTUP
Seringkali kita mengabaikan narapida atau mungkin kita sering menyepelekan mereka. Padahal mereka adalah manusia social, manusia yang diciptakan Oleh Allah, tetapi kita sering kali menyepelekan hal ini.
Dari pembahasan di atas kita bisa melihat bahwa para narapidan juga memiliki hak untuk menerima pendidikan, meskipun bukan pendidikan formal seperti yang lain tetapi melalui pendidikan non formal, munkin melalui,pembinaan di tempat-tempat rehabiliras atau pun dimana kita bisa melakukan menerapkan pendidikan itu,bahkan melalui bimbingan konseling, dan mengajak mereka denagan berbagai pendekatan, dan mengajak para narapidana untuk menegenal dunia ketrampilan dengan berbagi cara yang mungkin bisa kita capai. 

Dengan menerapkan peran pendidikan kepada para narapidana, setidaknya mereka bisa berubah lebih baik dari sebelumnya, dan mereka bisa kembali untuk di terimah oleh masyarakat yang lain. 

Komentar